Kejam, Bocah 9 Tahun Disetrum dan Dipaksa Tenggak Miras
Tangerang - Sebuah video aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur membuat heboh jagat maya. Seorang bocah berusia 9 tahun inisial MR menjadi korban persekusi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu 16 November 2024.
Dalam video itu, korban tampak dipukul, dibanting, hingga dipaksa menenggak minuman keras (miras) oleh seorang pria dewasa. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Tidak menunggu lama, petugas langsung menangkap pelaku inisial CS yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Dia ditangkap bersama dua terduga pelaku lainnya.
"Ketiga pelaku mengaku tindakan kekerasan secara bersama, dengan cara mengikat tangan korban, memukulnya, membanting tubuhnya, bahkan memaksanya menenggak minuman keras serta disetrum," ujar Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, Rabu (20/11/2024).
Akibat kejadian tersebut, MR mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh hingga.
Korban Alami Trauma Psikis
Tak hanya itu, bocah tersebut juga mengalami trauma psikis. "Kami sudah melakukan interogasi terhadap diduga 3 pelaku. Selanjutnya akan diamankan dan dimintai keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan yang lebih lanjut," ujar Dedi.
Polisi memastikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.